SANGGAR SENI TRADISI 
TIRTA BENING

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING berdiri di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa sejak tahun 2012 yang bernama Sanggar seni tradisi “TIRTA BENING”, dan dirperbaharui kembali dengan struktur pengelola yang berbeda dengan tetap menggunakan nama Sanggar seni tradisi “TIRTA BENING” yang dasar pendiriannya untuk melestarikan dan mengembangkan seni tradisional, dan musik tradisional serta pencak silat dengan kekhasannya.

Pasal 2
Wilayah Organisasi

SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING" Berada di wilayah kabupaten Serang, Provinsi Banten.

BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas

SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri

SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional, yaitu seni tari, seni music tradisional dan pencak silat.
Pasal 5
Sifat

Sifat SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING adalah :
1.           Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2.           Independen.
 Pasal 6
Tujuan

Tujuan SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING adalah :
a.         Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya tradisional.
b.        Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya tradisi.
c.         Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi organisasi SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING :
1.       Membantu mengembangkan potensi seni putra-putri daerah Banten Umumnya dan Serang Khususnya.
2.       Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya tradisional.
3.       Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya tradisional.

 BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING” terdiri dari:
1.   Pengurus
2.   Anggota
3.   Siswa
 Pasal 8
Pengurus
Pengurus sanggar seni tradisi “TIRTA BENING” adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang dibentuk melalui musyawarh anggota.

Pasal 9
Anggota
Anggota sanggar seni tradisi “TIRTA BENING” adalah siswa yang telah ditetapkan oleh pengurus menjadi tim pelaksana/kelompok pelaku seni.

Pasal 10
Siswa
Siswa adalah peserta pelatihan yang berada di sanggar seni tradisi “tirta bening” atau ditempat lain yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai pusat pelatihan oleh pengurus dan masih menjalani proses peningkatan kemapuan serta belum ditetapkan sebagai tim pelaksana kegiatan/kelompok pelaku seni.

BAB V
PERMUSYAWARATAN

Segala bentuk kepetusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

Pasal 8
Permusyawaratan
Bentuk musyawarah dalam sanggar seni tradisi “TIRTA BENING” terdiri dari”
1.   Musyawarah anggota
2.   Musyawarah pengurus
3.   Musyawarah unit

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 9
Sumber Dana
Keuangan SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING” diperoleh dari: 
1.   iuran siswa
2.   hasil pentas
3.   Donatur
4.   Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
5.   Bantuan pemerintah
BAB  VIII
LAMBANG

Pasal 10
Unsur lambang
1.   Menara Banten
2.   Sayap tujuh
3.   Trisula
4.   Bintang tiga
5.   Pita merah putih

Pasal 11
Arti lambing
“dengan tekad dan keberanian wujudkan kemandirian berfikir, bertindak dan bersikap menuju kemuliaan hidup”

BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN

“hiasan alam adalah taman hiasan budi adalah seni dan kebudayaan”

BAB IX
PENGEMBANGAN UNIT
Pengembangan unit latihan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengurus sanggar dengan mempertimbangkan potensi dan kelayakan unit

Pasal 12
Unit khusus
Pencak silat adalah unit khusus sanggar seni tradisi “tirta bening” yang bersifat otonom dengan nama perguruan seni tradisi pencak silat “tirta bening”.

Pasal 13
Pedoman unit khusus
Pedoman pelaksanaan dan aturan organisasi unit khusus diatur dalam aturan tersendiri, dan ditetapkan oleh pengurus sanggar.

PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1
pengurus

Untuk pertama kalinya pengurus ditetapkan dari dan oleh pendiri sanggar untuk masa bakti 5 tahun terhitung sejak Januari 2017 dan selanjutnya dipilih dari dan oleh anggota melalui musyawarah anggota sanggar.

Pasal 2
Hak Pengurus

1.         Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.         Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3.         Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.         Mengadakan musyawarah pengurus dan musyawarah anggota

 Pasal 3
Kewajiban Pengurus

1.     Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2.     Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.     Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.

 BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING terdiri atas :
a. Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan

Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENINGseperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
  
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan

1.        Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar Seni Telaga Biru sesuai pada BAB IV pasal 9.
2.        Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus
SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota

1.     Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.     Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.     Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4.     Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.     Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus OrganisasiSANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1.     Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.     Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.     Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.     Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan

1.     Pengunduran diri.
2.     Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3.     Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.     Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
  1. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
  2. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
  3. Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
  4. Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
  5. Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
  6. Jadwal latihan wajib jam 14.30 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at /d Minggu.
  7. Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 14.30 wib
  8. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yanglain.
  9. Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
  10. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
  11. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING. Bukan kepada yang lain
  12. Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENINGwajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
  13. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
  14. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misiSANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING.


Pasal 11
Sanksi

1.     Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.     Pembebasan tugas.
3.     Pemberhentian sementara.
4.     Pemecatan.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan

Keuangan SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.